Tim peneliti Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro yang ketuai oleh Prof. Dr. Alamsyah, M. Hum dipercaya oleh Gubernur Jawa Tengah terpilih untuk mengkaji tembang Ilir ilir agar menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia dan WBTB yang diakui oleh UNESCO.
Untuk menuju ke tahapan tersebut, tim telah memaparkan kajian di Fakultas Ilmu Budaya, Rabu 19 Pebruari 2025. Paparan tim peneliti dihadiri oleh Ketua Pengarah Tim Transisi Gubernur Jateng, Prof. Dr. Sri Puryono Bersama anggota. Selain itu acara ini juga dihadiri Kabid Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Eris Yunianto, M.Pd), Ketua Yayasan Sunan Kalijaga Demak (Kristiawan Saputra dan Supratikno). Dari FIB yang hadir, Dekan, WD1 (Eta Farmacelia, P.hD), WD2 (Dr. Siti Maziyah, M. Hum), Staf Ahli WD (Fajrul Falah, M. Hum), Kepala Penelitian (Martha, M. Hum), Ketua Urusan Internasionanal (Izmy, MA), dan tim peneliti.
Dalam pemaparan ini, juga dihadirkan Direktur GP Jamu Jawa Tengah (Stefanus Handoyo) untuk bertukar pengalaman atau benchmarking agar tembang Ilir-Ilir diakui UNESCO sebagaimana jamu yang telah diakui oleh UNESCO sebagai WBTB dunia.
Tim peneliti memahami bahwa untuk menjadikan tembang Ilir-Ilir menjadi WBTB Nasional dan UNESCO membutuhkan kajian akademis yang mendalam, proses Panjang, dan usaha yang sungguh-sungguh baik pikiran, tenaga, finansial, dan dukungan dari semua pihak.
Kegiatan ini sebagai implementasi harapan Rektor Undip agar civitas akademika bermanfaat bagi masyarakat. Atas dasar itulah maka amanah ini harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dengan tetap memperhatikan kaidah akademik dalam penulisan kajian Ilir-Ilir.
Saat ini, hasil kajian telah selesai dibuat dan telah dipaparkan serta diserahkan kepada Tim Transisi Gubernur dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti. Harapannya semoga proses pengajuan berjalan dengan lancar sehingga pada bulan Oktober 2025 Ilir-Ilir dapat ditetapkan sebagai WBTB Nasional. Penetapan sebagai WBTB Nasional sebagai prasyarat pengajuan Ilir-Ilir sebagai WBTB UNESCO.
Ilir-ilir adalah tembang macapat yang layak menjadi WBTB karena berdasarkan tradisi lisan, tembang ini dipandang mempunyai akar Sejarah yang Panjang. Masyarakat percaya bahwa Ilir-Ilir dikenal oleh Sunan Kalijaga yang eksistensi sekitar abad ke-15 hingga ke-16. Dalam perjalanannya tembang ini masih tetap eksis hingga saat ini dan menjadi sarana media dakwah dalam penyebaran agama. Keberadaan tembang ini ada di pondok-pondok pesantren serta dipakai sebagai media seni dan dakwah yang dipadukan dengan sholawat badar dalam setiap aktvitas santri.
Sebaran tembang Ilir-Ilir tidak hanya di Demak, tetapi sudah merambah seluruh Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Sebagian Sumatra, Sebagian Kalimantan, Sebagian Sulawesi, dan bahkan sudah dikenal di beberapa negara.
Tembang Ilir-ilir mengandung ajaran yang terkait moral, filosofi, kebaikan yang sangat bermanfaat untuk menuntun manusia agar senantiasa berbuat dan berperilaku baik dalam relasinya dengan sesama manusia maupun dengan Tuhan Yang Maha Kuasa. Setiap kata dalam Ilir-Ilir mempunyai makna yang mendalam, luhur, adiluhung, dan menuntun perjalanan manusia untuk berbuat kebaikan.
Atas dasar itulah maka pengajuan Ilir-Ilir sebagai WBTB sangat signifikan dilakukan agar tembang ini tetap Lestari. Dengan kelestarian itulah maka tembang ini dapat dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan serta dibina. Salah satunya adalah menjadi Ilir-Ilir sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional dan diajukan sebaga warisan UNESCO.
Pada pemaparan ini, semua yang hadir sepakat, berharap, dan mendukung agar cita-cita menjadikan Ilir-Ilir mendunia terealisasi karena tembang ini mempunyai kedalaman makna dan menjadi pegangan serta tuntunan bagi kita semua dalam hidup dan kehidupan. Sinergi semua pihak antara pemerintah, swasta, Yayasan dan Perguruan Tinggi untuk menjadikan Ilir-Ilir menjadi WBTB wajib dilakukan.