Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Universitas Diponegoro (UNDIP) mengeluarkan kebijakan terkait perkuliahan dan jam kerja bagi civitas akademika. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa serta memastikan kelancaran proses akademik dan administratif di lingkungan kampus.

Penyesuaian Perkuliahan Menjelang dan Pasca Idul Fitri 1446 H

Penyesuaian Perkuliahan Menjelang dan Pasca Idul Fitri 1446 H.

Penyesuaian Perkuliahan Menjelang dan Pasca Idul Fitri 1446 H.

Berdasarkan pengumuman resmi dari Universitas Diponegoro, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan terkait jadwal perkuliahan UNDIP menjelang libur Idul Fitri:

1. Perkuliahan Daring Sebelum Libur Lebaran

Perkuliahan pada tanggal 24 hingga 27 Maret 2025 akan dilaksanakan secara online atau daring untuk memudahkan mahasiswa dan dosen dalam menyesuaikan diri dengan persiapan menjelang Hari Raya.

2. Perkuliahan Fleksibel pada 28 Maret 2025

Pada tanggal 28 Maret 2025, perkuliahan dapat dilakukan secara daring berdasarkan kesepakatan antara dosen dan mahasiswa. Hal ini mengingat tanggal tersebut merupakan cuti bersama non-hari besar keagamaan.

3. Ketentuan Dosen Selama Perkuliahan Daring

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dosen tetap melaksanakan tugasnya sesuai aturan kepegawaian meskipun perkuliahan dilakukan secara daring.

4. Pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) Secara Luring

Ujian Tengah Semester (UTS) akan tetap dilaksanakan secara offline atau luring, kecuali bagi program studi pascasarjana atau profesi yang telah menerapkan sistem hybrid learning. UTS ini dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 17 April 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa dan tenaga pengajar dalam menjalani kegiatan akademik sekaligus tetap menjaga produktivitas perkuliahan menjelang dan setelah Idul Fitri.

Penyesuaian Jam Kerja Pegawai UNDIP Selama Bulan Ramadhan 1446 H

Penyesuaian Jam Kerja Pegawai UNDIP Selama Bulan Ramadhan 1446 H

Penyesuaian Jam Kerja Pegawai UNDIP Selama Bulan Ramadhan 1446 H

Selain penyesuaian perkuliahan, UNDIP juga menyesuaikan jam kerja pegawai selama bulan Ramadhan sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2025.

1. Jam Kerja untuk Unit dengan 5 Hari Kerja

– Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)

– Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)

2. Jam Kerja untuk Unit dengan 6 Hari Kerja

– Senin – Kamis dan Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)

– Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)

3. Jumlah Jam Kerja Efektif

Selama bulan Ramadhan, jam kerja efektif minimal 32,5 jam per minggu.

4. Jaminan Produktivitas dan Pelayanan Publik

Pimpinan Organ/Unit Kerja diharapkan tetap memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama Ramadhan tidak mengurangi produktivitas kerja, kinerja pegawai, serta kelancaran layanan akademik dan administrasi di lingkungan kampus.

Dukungan dari Dekan FIB UNDIP

Menanggapi kebijakan ini, Dekan Fakultas Ilmu Budaya UNDIP, Prof. Dr. Alamsyah, M.Hum., menyampaikan dukungannya terhadap langkah-langkah yang diambil oleh universitas. Menurutnya, fleksibilitas dalam perkuliahan menjelang Idul Fitri dan penyesuaian jam kerja selama Ramadhan merupakan bentuk komitmen UNDIP dalam mendukung keseimbangan antara aktivitas akademik dan ibadah.

Dengan adanya kebijakan ini, UNDIP berupaya untuk tetap menjaga kualitas akademik, meningkatkan kesejahteraan mahasiswa dan dosen, serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif selama bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1446 H.

Bagikan Berita