Pengumuman Tindak Lanjut Penyesuaian UKT Mahasiswa Tingkat Akhir Universitas Diponegoro

Universitas Diponegoro (Undip) secara resmi mengumumkan tindak lanjut penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa tingkat akhir yang mengajukan pembebasan UKT dan belum melakukan pembayaran untuk Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025. Pengumuman ini merujuk pada Surat Nomor: 442/UN7.A2/KU/XI/2024 tanggal 12 November 2024, yang mengatur prosedur serta jadwal pelaksanaan penyesuaian UKT.

Pengumuman ini ditandatangani oleh Wakil Rektor Perencanaan, Keuangan, Bisnis, dan Kerumahtanggaan, Dr. Warsito Kawedar, S.E., M.Si., Akt., dan ditujukan kepada mahasiswa yang telah mengajukan permohonan penyesuaian UKT agar segera mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Jadwal dan Mekanisme Penyesuaian UKT

Untuk memastikan kelancaran proses penyesuaian UKT, Undip telah menetapkan tahapan berikut:

  1. 3–16 Maret 2025
    • Mahasiswa tingkat akhir yang lulus maksimal pada 10 Februari 2025 wajib mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL) melalui portal resmi: https://ukt.undip.ac.id
  2. 17–20 Maret 2025
    • Proses verifikasi pengajuan penyesuaian UKT oleh Fakultas/Sekolah masing-masing.
  3. 21 Maret 2025
    • Batas akhir penyampaian usulan penyesuaian UKT dari Fakultas/Sekolah ke Universitas.
  4. 24 Maret 2025
    • Verifikasi penyesuaian UKT di tingkat Universitas.
  5. 25 Maret 2025
    • Finalisasi tindak lanjut penyesuaian UKT bagi mahasiswa tingkat akhir.
Tindak Lanjut Penyesuaian UKT Mahasiswa Tingkat Akhir Universitas Diponegoro.

Tindak Lanjut Penyesuaian UKT Mahasiswa Tingkat Akhir Universitas Diponegoro.

Instruksi bagi Mahasiswa

Mahasiswa yang memenuhi kriteria diharapkan untuk segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Keterlambatan dalam pengunggahan dokumen atau proses verifikasi dapat memengaruhi kelancaran penyesuaian UKT.

Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Alamsyah, M.Hum., menyambut baik kebijakan penyesuaian UKT bagi mahasiswa tingkat akhir sebagai bentuk dukungan universitas dalam meringankan beban finansial mahasiswa.

Dengan adanya kebijakan ini, Undip berharap dapat memberikan dukungan finansial yang lebih baik bagi mahasiswa tingkat akhir yang telah menyelesaikan studinya. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui laman resmi universitas atau menghubungi pihak fakultas masing-masing.

Bagikan Berita