Universitas Diponegoro (UNDIP) memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang telah lulus pada tahun akademik 2025/2026 untuk mengajukan pengembalian biaya pendidikan semester gasal. Program ini berlaku bagi mahasiswa yang sudah melunasi biaya kuliah, dengan batas pengajuan maksimal hingga 25 Agustus 2025.

Pengumuman ini merujuk pada Surat Keputusan Rektor Nomor: 180/UN7.A/HK/III/2025 tertanggal 20 Maret 2025 tentang Kalender Akademik Universitas Diponegoro Tahun Akademik 2025/2026. Mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan dengan beberapa ketentuan.

Pihak universitas mensyaratkan pengajuan surat permohonan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Perencanaan, Keuangan, Aset, Bisnis, dan Kerumahtanggaan, disertai tanda tangan pimpinan fakultas atau sekolah. Dokumen yang perlu dilampirkan meliputi:

  • Legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan I/Wakil Dekan II Fakultas/Sekolah.
  • Fotokopi bukti pembayaran biaya pendidikan.
  • Fotokopi buku tabungan atas nama mahasiswa yang bersangkutan.
  • Surat permohonan yang diunggah melalui laman SSO masing-masing mahasiswa.

Setelah mahasiswa mengunggah berkas, Dekan Fakultas atau Sekolah akan melakukan verifikasi dan memberikan persetujuan melalui laman SSO. Batas akhir pengunggahan surat permohonan dan kelengkapan dokumen adalah 31 Agustus 2025.

Proses pengembalian dana dilakukan secara bertahap setelah batas waktu tersebut. UNDIP mengimbau agar informasi ini dapat diteruskan kepada seluruh mahasiswa yang berhak, sehingga mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat waktu berakhir.

Dengan kebijakan ini, UNDIP menunjukkan komitmennya untuk mendukung mahasiswa yang telah menyelesaikan studi, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan biaya pendidikan.

Bagikan Berita