FIB UNDIP – Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro ( FIB Undip) mengeluarkan pemberitahuan resmi mengenai perubahan lokasi parkir kendaraan bermotor di lingkungan kampus. Kebijakan ini disampaikan melalui surat bernomor 236/UN7.F6/TU/VIII/2025 yang ditujukan kepada dosen, tenaga kependidikan (tendik), dan mahasiswa.
Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari penataan area parkir yang lebih teratur dan efisien, baik untuk dosen, tendik, maupun mahasiswa FIB Undip. Kebijakan baru ini akan berlaku efektif mulai 25 Agustus 2025.
Detail Perubahan Tempat Parkir FIB Undip
Berdasarkan surat edaran tersebut, pengaturan parkir terbaru di lingkungan FIB Undip adalah sebagai berikut:
1. Parkir Sepeda Motor Mahasiswa
Lokasi parkir mahasiswa yang semula berada di area parkir sepeda motor FIB, kini dipindahkan ke Gedung Parkir Bersama yang terletak di sebelah Gedung PKM Fakultas Hukum Undip.
2. Parkir Sepeda Motor Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik)
Tempat parkir dosen dan tendik yang sebelumnya berada di samping pos satpam, dipindahkan ke area samping Gedung Sejarah.
3. Parkir Mobil Dosen dan Tendik
Untuk parkir mobil dosen dan tendik, lokasi yang semula tersebar di lingkungan FIB kini dipusatkan di area parkir sepeda motor yang sebelumnya digunakan oleh mahasiswa.

Perubahan Tempat Parkir FIB Undip.
Demi Kenyamanan Bersama
Fakultas Ilmu Budaya Undip menegaskan bahwa penataan ulang ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh civitas akademika.
Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan distribusi kendaraan lebih teratur, area kampus menjadi lebih rapi, dan aktivitas akademik bisa berjalan tanpa hambatan akibat masalah parkir.
Berlaku Mulai 25 Agustus 2025
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan efektif pada 25 Agustus 2025. Oleh karena itu, seluruh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru yang telah ditetapkan.
Dengan adanya pengaturan baru ini, FIB Undip menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang lebih nyaman, aman, dan tertib untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar serta aktivitas akademik lainnya.