FIB UNDIP – Universitas Diponegoro (Undip) resmi mengumumkan tindak lanjut penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa tingkat akhir program Sarjana dan Diploma pada semester gasal 2025/2026.

Melalui surat edaran dengan nomor 472/UN7.A2/KU/IX/2025, disampaikan bahwa mahasiswa yang belum membayar UKT dapat mengajukan pembebasan atau penyesuaian UKT sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Undip bagi mahasiswa tingkat akhir yang tengah menyelesaikan studi. Dengan adanya penyesuaian ini, mahasiswa yang sudah berada di tahap akhir tidak lagi terbebani secara penuh oleh kewajiban UKT.

Jadwal Penyesuaian UKT Mahasiswa Tingkat Akhir

Undip menetapkan jadwal penting yang wajib diperhatikan oleh mahasiswa terkait pengajuan penyesuaian UKT:

  1. 15–25 September 2025
    Mahasiswa yang telah lulus maksimal 25 Agustus 2025 diwajibkan mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL) di laman resmi UKT Undip: https://ukt.undip.ac.id.
  2. 26–30 September 2025
    Verifikasi pengajuan penyesuaian UKT dilakukan di tingkat fakultas/sekolah.
  3. 1 Oktober 2025
    Batas akhir penyampaian usulan penyesuaian UKT dari fakultas/sekolah ke universitas.
  4. 2 Oktober 2025
    Verifikasi penyesuaian UKT dilakukan di tingkat universitas.
  5. 3 Oktober 2025
    Finalisasi tindak lanjut penyesuaian UKT mahasiswa tingkat akhir.

Dukungan untuk Kelancaran Studi Mahasiswa

Kebijakan pembebasan dan penyesuaian UKT ini bertujuan memberikan ruang bagi mahasiswa agar lebih fokus menyelesaikan tugas akhir, tanpa terlalu terbebani aspek finansial.

Hal ini juga menunjukkan komitmen Undip dalam mendukung mahasiswa mencapai kelulusan tepat waktu dengan lebih ringan secara administratif maupun biaya.

Undip mengajak seluruh mahasiswa tingkat akhir yang memenuhi syarat untuk segera mengikuti prosedur yang telah ditentukan sesuai jadwal. Dengan begitu, proses penyesuaian dapat berjalan lancar dan tidak menghambat kelulusan maupun administrasi akademik mahasiswa.

Bagikan Berita