
FIB UNDIP – Universitas Diponegoro (Undip) kembali mengumumkan penyesuaian kebijakan terkait pengajuan pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026.
Penyesuaian ini tertuang dalam surat nomor 1314/UN7.A/KU/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 yang ditujukan kepada seluruh Dekan Fakultas dan Sekolah di lingkungan Undip.
Dalam surat tersebut, Undip menyampaikan perubahan penting dari ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam surat nomor 914/UN7.A/KU/X/2025.
Syarat dan Prosedur Pengajuan
Jika sebelumnya pengajuan pengembalian UKT hanya berlaku bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS pada semester 9 (untuk program diploma tiga) dan semester 11 (untuk program sarjana atau sarjana terapan), kini ketentuan tersebut diperluas.
Berdasarkan kebijakan terbaru, mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS pada semester 7 dan seterusnya untuk program diploma tiga, serta semester 9 dan seterusnya untuk program sarjana atau sarjana terapan, dapat mengajukan pengembalian UKT.
Sama seperti aturan sebelumnya, mahasiswa yang telah membayar UKT semester gasal 2025/2026 dan tidak mendapatkan pengurangan UKT berhak mengajukan pengembalian dengan jumlah maksimal hingga 50 persen dari total UKT yang telah dibayarkan.
Pengajuan dilakukan melalui unggahan surat permohonan dan dokumen pendukung dengan batas waktu paling lambat 7 November 2025. Proses ini diharapkan dilakukan secara tertib dan tepat waktu agar dapat diverifikasi oleh pihak universitas.
Komitmen Undip
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Undip dalam memberikan keringanan administrasi bagi mahasiswa yang sedang berada di tahap akhir studi, baik pada jenjang diploma maupun sarjana.
Melalui langkah ini, universitas berupaya mendukung mahasiswa agar dapat menyelesaikan studinya dengan lancar tanpa terkendala beban finansial yang berlebih.
Pihak universitas juga mengimbau agar seluruh mahasiswa memperhatikan batas waktu dan ketentuan yang telah ditetapkan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi masing-masing fakultas atau sistem SSO Universitas Diponegoro.
Dengan adanya kebijakan ini, Undip berharap tercipta sistem administrasi pendidikan yang lebih fleksibel, adil, dan berpihak pada kebutuhan mahasiswa, serta selaras dengan visi Undip sebagai universitas yang bermartabat dan bermanfaat.