
FIB UNDIP – Universitas Diponegoro (Undip) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional Gedung Serba Guna (GSG) Muladi Dome.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 November 2025 dan diterbitkan sebagai bentuk respons kampus terhadap meningkatnya kasus kriminalitas, khususnya aksi begal, di sekitar kawasan kampus dan area GSG Muladi Dome.
Surat edaran yang ditandatangani Rektor Undip, Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si., pada 6 November 2025 tersebut memuat beberapa ketentuan penting yang ditujukan kepada seluruh pimpinan organ, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan pengguna fasilitas GSG.
Dalam isi edarannya, kampus menegaskan bahwa jam operasional GSG Muladi Dome kini dibatasi hingga pukul 23.30 WIB setiap hari. Kegiatan apa pun yang berlangsung di luar waktu tersebut tidak diperkenankan, kecuali jika mendapatkan izin tertulis dari pimpinan universitas atau pengelola gedung. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi potensi kerawanan keamanan di area kampus.

Selain pembatasan waktu, Undip juga menghimbau seluruh civitas akademika untuk lebih waspada saat beraktivitas di lingkungan GSG. Pengguna kendaraan bermotor, baik dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa, diminta untuk memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan diparkir di area resmi yang telah disediakan. Langkah sederhana ini menjadi bagian penting dari upaya pencegahan tindak kriminalitas.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Petugas Keamanan Pusat Universitas dan Petugas Keamanan GSG Muladi Dome akan melakukan patroli secara lebih intensif. Mereka juga diberikan kewenangan untuk mengambil tindakan yang diperlukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna fasilitas.
Melalui surat edaran ini, Undip menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan kondusif bagi seluruh civitas akademika. Pihak universitas mengharapkan kerja sama seluruh elemen kampus agar aturan baru ini dapat dijalankan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi keamanan bersama.