
FIB UNDIP – Universitas Diponegoro (Undip) resmi menyampaikan perubahan penting terkait Lampiran Keputusan Rektor Nomor 180/UN7.A/HK/III/2025 tentang Kalender Akademik Tahun Akademik 2025/2026. Perubahan ini khususnya menyangkut batas akhir pengajuan cuti untuk Semester Genap.
Batas Akhir Pengajuan Cuti Dimajukan
Dalam ketentuan terbaru, batas akhir pengajuan cuti yang sebelumnya jatuh pada:
3 Februari 2026, diubah menjadi 20 Desember 2025.
Artinya, mahasiswa yang berencana mengambil cuti pada Semester Genap TA 2025/2026 perlu mengajukan permohonan lebih awal dari jadwal sebelumnya.
Pertimbangan Utama Perubahan Jadwal
Undip menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan sejumlah pertimbangan administratif dan akademik. Dua alasan utama yang menjadi dasar perubahan ini adalah:
- Agar data mahasiswa yang mengambil cuti dapat diketahui lebih awal, sehingga fakultas dan program studi bisa melakukan perencanaan akademik dengan lebih akurat.
- Untuk mempermudah penentuan billing, yaitu memberikan tagihan sebesar nol rupiah bagi mahasiswa yang mengajukan cuti sesuai jadwal baru tersebut.
Dengan penyesuaian ini, Undip berharap proses administrasi akademik dapat berjalan lebih tertib, efisien, dan memberikan kenyamanan bagi mahasiswa maupun pengelola akademik.
Imbauan untuk Mahasiswa
Universitas Diponegoro mengimbau seluruh mahasiswa yang berencana mengambil cuti agar segera menyesuaikan dengan ketentuan baru dan melakukan pengajuan sebelum 20 Desember 2025.
Informasi terkait mekanisme dan persyaratan cuti dapat diakses melalui fakultas masing-masing atau sistem layanan akademik Undip.