
FIB UNDIP – Universitas Diponegoro resmi mengumumkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah angkatan 2022, 2023, 2024, dan 2025. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Diponegoro yang diterbitkan pada 07 Januari 2026.
Monitoring dan evaluasi ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait pengawasan keberlanjutan bantuan pendidikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Dasar Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerima KIP Kuliah mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap perguruan tinggi wajib melakukan evaluasi secara berkala terhadap penerima bantuan, mencakup tiga aspek utama, yaitu kemampuan akademik mahasiswa, kondisi ekonomi penerima, serta kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi secara umum.
Aspek-aspek ini menjadi dasar penilaian untuk memastikan bahwa bantuan KIP Kuliah tepat sasaran dan tetap diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi kriteria.
Berkas yang Wajib Diunggah Mahasiswa
Sehubungan dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut, seluruh mahasiswa penerima KIP Kuliah angkatan 2022 hingga 2025 diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen sebagai syarat perpanjangan bantuan.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi surat keterangan kerja orang tua, surat penghasilan orang tua, surat penghasilan mahasiswa yang bersangkutan apabila ada, serta Kartu Keluarga (KK) terbaru dengan minimal terbit tahun 2023. Kelengkapan dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi kondisi ekonomi mahasiswa.
Batas Waktu dan Laman Pengunggahan
UNDIP menetapkan batas akhir pengunggahan data dan berkas paling lambat pada 17 Februari 2026. Seluruh dokumen wajib diunggah melalui laman resmi beasiswa Universitas Diponegoro di laman https://beasiswa.undip.ac.id.
Mahasiswa diimbau untuk memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan agar proses evaluasi dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Konsekuensi bagi Mahasiswa yang Tidak Mengunggah Data
Pihak universitas menegaskan bahwa mahasiswa penerima KIP Kuliah yang tidak mengunggah data sesuai ketentuan akan dianggap tidak memenuhi syarat untuk diajukan kembali sebagai penerima KIP Kuliah. Oleh karena itu, mahasiswa diminta untuk memastikan seluruh dokumen yang diunggah lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga transparansi dan keberlanjutan program bantuan pendidikan.
Imbauan bagi Mahasiswa FIB Undip
Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro mengimbau seluruh mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk mencermati pengumuman ini dengan saksama. Mahasiswa diharapkan aktif memantau informasi resmi universitas dan segera menyiapkan berkas yang dibutuhkan.
Monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa bantuan KIP Kuliah terus memberikan manfaat optimal bagi mahasiswa yang membutuhkan, sekaligus mendukung kelancaran studi di lingkungan Universitas Diponegoro.