
FIB UNDIP – Memasuki Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, Universitas Diponegoro melalui Prof.Dr.rer.nat. Ir. Heru Susanto, S.T., M.M., M.T., Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan baru saja merilis aturan terbaru mengenai prosedur her registrasi administrasi. Informasi ini sangat krusial agar status akademik mahasiswa tetap aktif dan proses perkuliahan berjalan lancar.
Pihak fakultas memahami bahwa urusan administrasi terkadang terasa rumit. Oleh karena itu, berikut adalah poin-poin sederhana yang perlu mahasiswa perhatikan agar tidak terhambat dalam memulai semester baru ini.
Pembayaran UKT dengan Sistem Open Billing
Mulai semester ini, sistem Simbiku diatur dalam posisi open billing. Artinya, mahasiswa lama yang masih memenuhi syarat untuk aktif dapat langsung melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau biaya pendidikan selama semester berjalan.
Pastikan mahasiswa melakukan pembayaran tepat waktu agar sistem dapat mencatat status mahasiswa untuk melangkah ke tahap selanjutnya, yaitu her registrasi mandiri.
Batas Toleransi Kehadiran dan Status Aktif
Setelah melakukan pembayaran, mahasiswa diwajibkan melakukan her registrasi secara mandiri. Namun, ada satu hal yang wajib digarisbawahi yaitu syarat kehadiran.
Batas akhir toleransi kehadiran minimal adalah 75% dari total aktivitas akademik yang terjadwal. Jika pembayaran dilakukan melebihi batas waktu her registrasi dan beban mata kuliah tidak memenuhi syarat kehadiran tersebut, mahasiswa tidak dapat menyandang status aktif dan akan dianggap mangkir.
Keringanan Khusus Mahasiswa Tugas Akhir
Kabar baik bagi mahasiswa yang saat ini hanya menempuh Tugas Akhir. Undip memberikan fleksibilitas khusus melalui kebijakan dalam edaran terbaru ini.
Mahasiswa tingkat akhir dapat diberikan toleransi untuk tetap melakukan her registrasi dan mendapatkan status aktif tanpa terikat penuh pada aturan kehadiran 75%, sepanjang mendapatkan persetujuan resmi dari pihak Fakultas. Ini merupakan bentuk dukungan universitas agar mahasiswa bisa fokus menyelesaikan studinya tepat waktu.
Ketentuan untuk Mata Kuliah Perbaikan
Bagi mahasiswa yang sedang menempuh mata kuliah perbaikan, proses administrasi pada sistem SIAP tetap mengikuti aturan umum. Meski demikian, pelaksanaan perkuliahan dapat dilakukan secara fleksibel. Anda tetap diwajibkan mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), serta menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh dosen pengampu.
FIB Undip mengimbau seluruh civitas akademika di Kampus Budaya untuk segera mengecek SIAP masing-masing. Jangan menunda urusan administrasi ini hingga mendekati batas waktu agar terhindar dari kendala sistem.