1. Mahasiswa wajib memperlihatkan sertifikat booster pada aplikasi Peduli Lindungi pada petugas
  2. Seluruh civitas akademika dan tamu wajib cek suhu di pintu gerbang
  3. Mahasiswa wajib menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki ruangan
  4. Mahasiswa wajib memakai masker di dalam kelas
  5. Mahasiswa wajib menerapkan prokes ketat selama perkuliahan berlangsung dan di lingkungan kampus
  6. Apabila ada dosen atau mahasiswa yang terindikasi terpapar Covid-19 (Batuk, pilek, bersin dalam waktu yang sering, dan demam), perkuliahan luring dapat dihentikan sementara.
  7. Penghentian sementara perkuliahan luring mengacu pada SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 7 TAHUN 2022
  8. Selama penghentian sementara, perkuliahan dapat dilakukan secara online dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dekan atau Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan.
  9. Ujian Tugas Akhir diselenggarakan secara luring.

 

Semarang, 12 Agustus 2022

TTD
Dekan,

 

Bagikan Berita