Jadwal Registrasi Administratif Mahasiswa Undip Semester Genap 2025/2026.
Jadwal Registrasi Administratif Mahasiswa Undip Semester Genap 2025/2026.

FIB UNDIP – Universitas Diponegoro secara resmi menetapkan jadwal pelaksanaan registrasi administratif mahasiswa untuk Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026. Ketentuan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 116/UN7.A1/AK/2025 dan berlaku bagi seluruh mahasiswa lama Undip.

Pengumuman tersebut disusun berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 180/UN7.A/HK/III/2025 tentang Kalender Akademik Tahun Akademik 2025/2026. Melalui penetapan ini, mahasiswa diharapkan dapat mempersiapkan seluruh tahapan administrasi secara tertib agar status akademiknya tetap aktif pada semester genap mendatang.

Jadwal Pembayaran Biaya Pendidikan

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pembayaran biaya pendidikan dilaksanakan mulai tanggal 2 Januari hingga 3 Februari 2026. Periode ini menjadi tahap awal yang wajib diperhatikan mahasiswa sebelum melanjutkan ke proses her-registrasi.

Universitas juga menyediakan informasi terkait mekanisme pembayaran biaya pendidikan yang dapat diakses melalui laman resmi Undip, sehingga mahasiswa dapat menyesuaikan prosedur pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Her-Registrasi dan Pengisian IRS Secara Online

Setelah menyelesaikan pembayaran biaya pendidikan, mahasiswa diwajibkan melakukan her-registrasi serta pengisian Isian Rencana Studi atau IRS. Proses ini dilaksanakan secara daring melalui laman (https://sso.undip.ac.id).

Tahapan her-registrasi dan pengisian IRS dibuka mulai tanggal 3 Januari hingga 3 Februari 2026. Melalui proses ini, mahasiswa akan memperoleh status aktif sekaligus merencanakan mata kuliah yang akan diambil pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026.

Ketentuan bagi Peserta Program Khusus

Bagi mahasiswa yang mengikuti program Double Degree, Joint Degree, maupun Student Exchange, terdapat ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan. Mahasiswa diwajibkan memastikan bahwa penyesuaian biaya pendidikan telah diproses oleh Bagian Keuangan, Akuntansi, dan Perpajakan Universitas.

Selain itu, mahasiswa tetap wajib melakukan her-registrasi melalui akun SSO serta mengisi IRS dengan mata kuliah yang akan dijadikan sebagai mata kuliah konversi.

Ketentuan bagi Mahasiswa Mangkir

Mahasiswa yang mangkir pada Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026 dan ingin kembali aktif pada semester genap diwajibkan menyerahkan Surat Izin Mengikuti Kuliah Kembali dari Dekan Fakultas atau Sekolah.

Surat tersebut dapat diserahkan langsung ke Bagian Keuangan, Akuntansi, dan Perpajakan Universitas atau dikirim dalam bentuk scan melalui email [ukt.undip@gmail.com] paling lambat tanggal 3 Februari 2026.

Universitas Diponegoro juga mengingatkan bahwa mahasiswa yang mangkir selama dua semester berturut-turut atau empat semester secara tidak berturut-turut dapat dinyatakan kehilangan status sebagai mahasiswa. Informasi terkait status rawan DO maupun terancam DO dapat dipantau melalui sistem SIAP Undip.

Layanan Penggantian Bukti Pembayaran

Sebagai tambahan informasi, mahasiswa yang memerlukan penggantian bukti pembayaran biaya pendidikan dapat memperoleh layanan di Bagian Keuangan, Akuntansi, dan Perpajakan Universitas Diponegoro.

Layanan ini disediakan untuk mendukung kelancaran proses administrasi mahasiswa selama masa registrasi.

Jadwal Awal Perkuliahan Semester Genap

Kegiatan perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 dijadwalkan mulai pada tanggal 9 Februari 2026. Dengan jadwal ini, mahasiswa diharapkan dapat mengatur persiapan akademik sejak dini agar perkuliahan dapat diikuti secara optimal.

Melalui pengumuman ini, Universitas Diponegoro mengimbau seluruh mahasiswa, termasuk mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, untuk mencermati setiap tahapan registrasi dan mematuhi jadwal yang telah ditetapkan.

Kelengkapan administrasi menjadi kunci agar proses perkuliahan pada semester genap dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Share This!