
FIB UNDIP –Â Universitas Diponegoro resmi membuka pengajuan pengembalian biaya pendidikan Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 bagi mahasiswa yang memenuhi ketentuan tertentu. Informasi ini tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor 988/UN7.A/KU/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026, yang ditujukan kepada seluruh Dekan Fakultas dan Sekolah di lingkungan Undip, termasuk Fakultas Ilmu Budaya (FIB).
Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Rektor Undip Nomor 180/UN7.A/HK/III/2025tentang Kalender Akademik Undip Tahun Akademik 2025/2026.
Mahasiswa yang Berhak Mengajukan Pengembalian
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa mahasiswa yang lulus maksimal pada 30 Januari 2026 dan telah melakukan pembayaran biaya pendidikan Semester Genap 2025/2026 dapat mengajukan permohonan pengembalian biaya pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengajuan dilakukan secara daring melalui laman SSO Undip dengan melampirkan sejumlah dokumen persyaratan.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Mahasiswa yang akan mengajukan pengembalian biaya pendidikan wajib mengunggah dokumen berikut:
- Surat permohonan pengembalian biaya pendidikan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Perencanaan, Keuangan, Aset, Bisnis, dan Kerumahtanggaan, serta ditandatangani pimpinan fakultas/sekolah
- Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani pimpinan fakultas/sekolah
- Fotokopi bukti pembayaran biaya pendidikan
- Fotokopi buku tabungan rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan
Setelah dokumen diunggah, pihak fakultas atau sekolah akan melakukan verifikasi dan persetujuan melalui sistem SSO.
Batas Waktu dan Tahapan Proses
Pengunggahan surat permohonan dan seluruh lampiran paling lambat 9 Februari 2026. Proses pengembalian biaya pendidikan akan dilakukan secara bertahap setelah tanggal tersebut.
Mahasiswa diimbau untuk memperhatikan tenggat waktu agar proses administrasi dapat berjalan dengan lancar.
Ketentuan Pengembalian Biaya Pendidikan
Dalam surat pemberitahuan tersebut juga dijelaskan beberapa ketentuan penting, antara lain:
- Mahasiswa S1 dan D4 yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS pada semester 10 (atau semester terakhir untuk sarjana terapan) dan lulus setelah 30 Januari 2026 berhak mendapatkan pengembalian biaya pendidikan sebesar 50%
- Ketentuan pengembalian sebagian tersebut hanya berlaku untuk mahasiswa program S1 dan D4
- Mahasiswa pascasarjana yang lulus setelah 30 Januari 2025 tidak mendapatkan pengembalian biaya pendidikan (0%)
Imbauan untuk Mahasiswa FIB Undip
Melalui kebijakan ini, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Undip yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat segera mempersiapkan dokumen dan mengajukan permohonan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Pihak fakultas juga mengimbau mahasiswa untuk aktif memantau informasi resmi dan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum batas waktu pengajuan.