Penilaian Beban Kerja Dosen

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Integer fringilla libero a turpis viverra vehicula. Sed ac pellentesque ligula, ac pharetra justo. Donec ut erat vitae tortor accumsan convallis. 

Di Universitas Diponegoro, penilaian kinerja dosen PNS dilaksanakan melalui pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) yang terintegrasi dengan SISTER (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi) sebagai platform administratif resmi untuk mengisi, melaporkan, dan mengelola beban kerja serta realisasi kinerja tridharma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat). Melalui SISTER, dosen menyusun *rencana BKD setiap semester dan mengunggah Laporan Kinerja Dosen (LKD) yang kemudian dinilai oleh asesor, sehingga tercatat rekam jejak kinerja berdasarkan bukti konkret capaian tridharma dan tugas penunjang lainnya. Sistem BKD/LKD-SISTER ini berfungsi sebagai dasar evaluasi kinerja dosen dalam konteks jabatan fungsional, pencapaian angka kredit, sertifikasi, dan pengembangan karier akademik.

Penilaian kinerja dosen PNS juga disesuaikan dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, yang menjadi payung regulasi nasional untuk pengelolaan profesi dan karier dosen termasuk aspek beban kerja, indikator kinerja, hak finansial, serta perlindungan ketenagakerjaan dosen ASN dan non-ASN. Permendikbudristek 44/2024 menegaskan struktur status dosen (tetap/ tidak tetap), prinsip pemenuhan beban kerja tridharma, hak atas pendapatan yang layak, serta memberi ruang otonomi perguruan tinggi dalam merencanakan dan menilai kinerja dosen sesuai kesepakatan institusi dan regulasi tersebut. Dengan dukungan sistem BKD berbasis SISTER dan regulasi nasional tersebut, Universitas Diponegdooro memastikan bahwa penilaian kinerja dosen dilaksanakan secara transparan, objektif, dan berkelanjutan.