
FIB UNDIP – Menindaklanjuti Surat Rektor Universitas Diponegoro Nomor 983/UN7.A2/KU/XI/2025 tertanggal 20 November 2025 mengenai kebijakan Penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026. Kebijakan ini secara khusus ditujukan bagi mahasiswa yang mengajukan pembebasan UKT dan belum melakukan pembayaran untuk periode berjalan.
Mekanisme Penyesuaian bagi Lulusan Tingkat Akhir
Bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus maksimal pada tanggal 30 Januari 2026, universitas memberikan kesempatan untuk melakukan unggah dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai syarat utama penyesuaian administratif.
Proses unggah berkas dilakukan secara mandiri melalui laman resmi https://ukt.undip.ac.id. Periode pengunggahan dokumen ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 9 Maret hingga 17 Maret 2026. Ketepatan waktu dalam pengunggahan berkas sangat menentukan kelancaran proses verifikasi pada tahap selanjutnya.
Tahapan Verifikasi dan Finalisasi Administratif
Setelah periode pengunggahan berkas berakhir, rangkaian proses akan berlanjut pada tahap verifikasi faktual. Tahap pertama adalah Verifikasi Pengajuan Penyesuaian UKT di tingkat Fakultas atau Sekolah yang dijadwalkan pada tanggal 25 hingga 31 Maret 2026.
Selanjutnya, hasil verifikasi fakultas akan ditelaah kembali melalui proses Verifikasi Penyesuaian UKT di Tingkat Universitas pada tanggal 1 dan 2 April 2026. Seluruh rangkaian prosedur ini akan diakhiri dengan agenda Finalisasi Tindak Lanjut Penyesuaian UKT Mahasiswa Tingkat Akhir pada tanggal 3 April 2026.
Implementasi dan Tindakan Lanjutan Mahasiswa
Mahasiswa tingkat akhir diharapkan untuk memperhatikan lini masa tersebut dengan saksama guna menghindari kendala administratif yang dapat menghambat status kelulusan maupun proses birokrasi lainnya.
Pastikan seluruh dokumen pendukung yang diunggah memiliki validitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Bagi mahasiswa yang memerlukan koordinasi lebih lanjut terkait teknis verifikasi di tingkat fakultas, disarankan untuk segera menghubungi bagian kemahasiswaan atau akademik di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya pada jam kerja.