Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro terus berupaya meningkatkan keselamatan dan keamanan berkendara di lingkungan kampus. Hal ini sejalan dengan visi universitas untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh civitas akademika. Pada 7 Februari 2024, Dekan Fakultas Ilmu Budaya, Prof. Dr. Alamsyah, S.S., M.Hum., mengeluarkan surat edaran yang berisi arahan penting terkait tata tertib lalu lintas di kampus. Berikut poin-poin utama yang harus dipatuhi:

Dasar Hukum Berkendara: UU No. 22 Tahun 2009

Dasar hukum utama yang mengatur lalu lintas di Indonesia adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa ketentuan penting dari UU ini yang relevan untuk civitas akademika adalah:

  • Kewajiban Menggunakan Helm: Setiap pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Helm ini dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap kepala pengendara.
  • Memiliki Surat-Surat Kendaraan yang Sah: Setiap pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah dan masih berlaku. SIM membuktikan bahwa pengendara memiliki kompetensi untuk mengemudi, sedangkan STNK menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terdaftar dan layak jalan.
  • Kendaraan Layak Jalan: Kendaraan yang digunakan harus dalam kondisi baik dan layak jalan, memastikan tidak ada komponen yang dapat membahayakan keselamatan pengendara atau pengguna jalan lainnya.

Pentingnya Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

Helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) memberikan perlindungan maksimal bagi pengendara sepeda motor. Berikut kriteria helm SNI yang perlu diperhatikan:

  • Material: Helm harus terbuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tahan air, tahan lapuk, dan tidak menimbulkan iritasi pada kulit. Bahan helm juga harus tahan terhadap perubahan suhu dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik akibat kontak dengan keringat, minyak, dan lemak pengguna.
  • Konstruksi: Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan, dan tali pengikat ke dagu. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama. Konstruksi ini memastikan helm mampu memberikan perlindungan yang optimal.

Manfaat Menggunakan Helm

Penggunaan helm tidak hanya wajib secara hukum, tetapi juga memberikan berbagai manfaat yang signifikan, antara lain:

  • Perlindungan Kepala: Helm melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan, mengurangi risiko cedera serius pada otak.
  • Perlindungan Mata: Helm melindungi mata dari angin, debu, dan kotoran serta benda keras lainnya, yang dapat mengganggu penglihatan dan kenyamanan berkendara.
  • Perlindungan dari Cuaca: Helm melindungi kepala dari panas terik matahari dan hujan, menjaga kenyamanan pengendara dalam berbagai kondisi cuaca.
  • Estetika: Helm juga dapat memperbaiki penampilan, memberikan kesan pengendara yang lebih rapi dan siap berkendara dengan aman.

Arahan Dekan Terkait Tata Tertib Keamanan dan Keselamatan Berkendara lingkup Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Diponegoro

Surat edaran Dekan Fakultas Ilmu Budaya, Prof. Dr. Alamsyah, S.S., M.Hum., yang diterbitkan pada 7 Februari 2024, berisi arahan sebagai berikut:

  1. Wajib Memakai Helm SNI: Semua pengendara kendaraan bermotor roda dua di lingkungan kampus wajib memakai helm berstandar SNI.
  2. Kelengkapan Surat Kendaraan: Pengendara wajib membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor seperti SIM dan STNK. Kepemilikan dan pembaruan surat-surat ini menunjukkan bahwa pengendara memenuhi syarat hukum dan administratif untuk berkendara.
  3. Parkir Kendaraan: Kendaraan harus diparkir di tempat yang telah ditentukan untuk menghindari kesemrawutan dan memudahkan pengawasan keamanan.
  4. Larangan Knalpot Bising: Dilarang menggunakan knalpot yang tidak memenuhi standar karena dapat menyebabkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan serta ketenangan lingkungan kampus.
  5. Larangan Parkir Mobil bagi Mahasiswa: Mahasiswa dilarang parkir mobil di dalam lingkungan kampus Fakultas Ilmu Budaya untuk mengurangi kemacetan dan memberikan ruang parkir yang memadai bagi staf dan dosen.
  6. Kaca Jendela Mobil: Pengendara mobil wajib membuka kaca jendela agar dapat dikenali oleh petugas keamanan, sebagai langkah pencegahan terhadap tindakan yang mencurigakan.

Dengan mematuhi aturan-aturan ini, diharapkan seluruh warga kampus dapat berkendara dengan lebih aman dan tertib. Edukasi dan kesadaran mengenai keselamatan berkendara tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga orang lain di sekitar kita. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi semua. Upaya ini memerlukan partisipasi aktif dari setiap anggota komunitas kampus untuk menciptakan budaya keselamatan yang kuat.

Tetap Aman, Tetap Selamat!

Bagikan Berita