Universitas Diponegoro (Undip) menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola kampus yang bersih dan berintegritas. Sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Undip kini membuka saluran hotline khusus untuk pengaduan tindakan gratifikasi.

Melalui pengumuman resmi, Undip menyampaikan bahwa masyarakat, khususnya civitas akademika, dapat melaporkan dugaan gratifikasi melalui nomor WhatsApp hotline pengaduan gratifikasi berikut, 0856-4353-8304 atau melalui aplikasi GOL KPK yang disediakan oleh KPK.

Pihak kampus juga menegaskan pentingnya peran serta seluruh unit kerja di lingkungan Undip untuk turut menyosialisasikan saluran pengaduan ini. Dengan semakin luasnya informasi yang tersebar, diharapkan akan terbentuk budaya kampus yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Hotline Pengaduan Gratifikasi Undip

Hotline Pengaduan Gratifikasi Undip

“Kami menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor yang menyampaikan pengaduan. Perlindungan terhadap pelapor adalah prioritas kami,” demikian bunyi keterangan resmi Undip.

Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya menciptakan ekosistem perguruan tinggi yang bersih, adil, dan akuntabel. Dengan keterlibatan aktif seluruh elemen kampus, Undip berharap budaya anti-gratifikasi dapat tumbuh kuat dan menjadi bagian dari kehidupan akademik sehari-hari.

Untuk informasi lebih lanjut dan pengunduhan aplikasi GOL KPK, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi KPK atau mengikuti kanal informasi Undip.

Bagikan Berita