Keterangan:
WD : Wakil Dekan
TPMF : Tim Penjaminan Mutu Fakultas
GPM : Gugus Penjaminan Mutu
Keterangan :
1) Dekan merupakan pemimpin eksekutif dan penanggung jawab tertinggi di fakultas
2) Senat Fakultas Ilmu Budaya merupakan badan normatif dan pertimbangan tertinggi di tingkat fakultas
3) Dalam menjalankan tugas, Dekan dibantu oleh para Wakil Dekan (I dan II).
4) Dekan dan para Wakil Dekan merupakan pimpinan di tingkat fakultas.
5) TPMF adalah pembantu pimpinan untuk menjamin terimplementasikannya manajemen mutu akademik beserta administrasi pendukungnya di tingkat fakultas. Dalam menjalankan tugas, TPMF dibantu oleh GPM yang merupakan pembantu pimpinan jurusan (ketua dan sekretaris) dalam
menjalankan manajemen mutu. TPMF berada di bawah koordinasi Wakil Dekan I / Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan.
6) Wakil Dekan I / Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan promosi dan admisi, pendidikan dan pembelajaran, penjaminan mutu pendidikan, akreditasi program studi dan institusi, pembinaan sivitas akademik, kemahasiswaan dan karir.
7) Wakil Dekan II / Wakil Dekan Sumber Daya membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang sumber daya manusia, keuangan, aset dan logistik
8) Tugas PLM adalah mengkoordinasikan semua Pusat Studi dan semua Biro Layanan yang terdiri dari biro layanan kearsipan, biro perpustakaan, biro layanan bahasa.
9) Cakupan tugas PLM meliputi: koordinasi dan monitoring mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, serta evaluasi terhadap biro-biro yang ada di bawahnya.
10) Biro Layanan (perpustakaan, kearsipan, dan bahasa) masingmasing diketuai oleh seorang ketua dan dibantu sekretaris yang prosesnya dilakukan secara terbuka (open bidding), baik dari dalam maupun dari luar FIB.
11) Ketua dan sekretaris Biro Layanan menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kepada Wakil Dekan II / Wakil Dekan Sumber daya.
12) Biro Layanan Bahasa berkewajiban mengkoordinasikan unit-unit layanan bahasa yang ada di bawahnya yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring & evaluasi, dan pelaporan berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
13) Tiap-tiap Unit Layanan Bahasa dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang prosesnya dilakukan secara terbuka (open bidding).
14) Ketua dan sekretaris tiap-tiap Unit Layanan berkewajiban menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kepada Wakil Dekan I/ Wakil Dekan Kemahasiswaan.
15) Ketua Pusat Studi dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang prosesnya dilakukan secara terbuka (open
bidding)
16) Unit TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) merupakan unit khusus yang berfungsi sebagai supporting unit di bidang penyediaan layanan teknologi informasi dan komunikasi bagi semua unit di FIB, yang meliputi: penyediaan pangkalan data semua bidang administrasi yang diperlukan (akademik, kemahasiswaan, fasilitas dan aset) dan pengolahan data menjadi bahan informasi yang ditayangkan di internet.
17) Unit TIK dipimpin oleh seorang ketua yang berada di bawah koordinasi Wakil Dekan II / Wakil Dekan Sumber daya melalui kepala TU FIB.