Informasi Wajib Disediakan Secara Berkala
Informasi Publik secara berkala meliputi:

  1. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
  2. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
  3. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
  4. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  1. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
  2. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya
  3. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
  4. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
  5. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
  6. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
  7. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Informasi Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

Informasi secara serta merta adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

  • Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan di lingkungan Undip
  • Tata Tertib Lalu Lintas dan Berkendara di Lingkungan Universitas Diponegoro
  • Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) di Lingkungan Universitas Diponegoro
  • Pemberitahuan Prakiraan Bencana Musim Penghujan di Lingkungan Universitas Diponegoro
  • Himbauan Kewaspaan Kasus Covid 19
  • Pengurangan Potensi Timbulan Sampah Pada Kegiatan Insidential Berbentuk Seremonial

[pdf-embedder url=”https://fpp.undip.ac.id/wp-content/uploads/2025/07/SK-Daftar-Informasi-Publik-UNDIP-2020-Gabung.pdf” width=”500″]

Formulir Permohonan Informasi
Formulir online yang disediakan sebagai sarana bagi mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan untuk menyampaikan keluhan, saran, atau masukan terkait layanan akademik maupun non-akademik di lingkungan fakultas. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan.

FORM PERMOHONAN INFORMASI