Berkenaan dengan adanya Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor IO Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi dalam point G Pembatalan Penerima PIP Pendidikan Tinggi no.3 bahwa Perguruan Tinggi harus melakukan evaluasi bagi penerima PIP Pendidikan Tinggi setiap semester yang terdiri dari :
a. kemampuan akademik penerima PIP Pendidikan Tinggi
b. kemampuan ekonomi penerima PIP Pendidikan Tinggi
c. kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi
Sehubungan dengan hal tersebut mohon sekiranya seluruh penerima Bidikmisi dan KIP Kuliah untuk dapat mengumpulkan/mengupload berkas yang terdiri dari :
I. Kartu KIP/KKS/ Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
2. KHS terakhir
3. Surat keterangan pekerjaan dan penghasilan orang tua
Berkas diatas mohon diupload di laman https://forms.office.com/r/x8RSJtsSpn maksimal tanggal 8 Februari 2023 dan laman beasiswa.undip.ac.id paling lambat 5 Februari 2023, bagi yang tidak mengupload data dianggap gugur atau dibatalkan sebagai penerima bidikmisi/KIP Kuliah.

Bagikan Berita